Pastikan penerima manfaat tepat sasaran, KAPABEL lakukan pendataan kelompok rentan

Pinrang – Konsorsium Adaptasi Perubahan Iklim dan Lingkungan (KAPABEL) melakukan pendataan kepada calon anggota kelompok rentan. Pendataan calon anggota kelompok rentan secara selektif dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar anggota yang dipilih tepat sasaran dan melalui industri rumah tangga akan meningkatkan pendapatan mereka. Salah satu capaian program KAPABEL ialah mengawal isu gender dan kaum yang tergolong rentan dengan melibatkan ke dalam pengelolaan industri rumah tangga berbasis diversifikasi pangan.

Penentuan calon anggota kelompok rentan telah ditentukan dengan indikator penilaian antara lain: pendapatan, pengeluaran, kondisi rumah, jumlah tanggungan, hunian dekat lokasi rawan bencana, jumlah kendaraan, status perkawinan (janda), pekerjaan, jumlah pemakaian listrik rumah, luas garapan, dan usia lanjut.

Selain itu, KAPABEL melakukan pendataan menggunakan kuesioner dengan metode observasi dan wawancara langsung di masing-masing Desa Intervensi. Dimulai proses filter calon anggota dengan memprioritaskan kelayakan kondisi rumah dan kemudian wawancara langsung. Untuk Desa Salipolo terdapat 35 orang yang diwawancarai dan terpilih 20 orang menjadi anggota kelompok rentan, Desa Bababinanga terdapat 40 orang yang diwawancarai dan terpilih 20 orang, Desa Massewae terdapat 40 orang yang diwawancarai dan terpilih 20 orang, Desa Katomporang terdapat 40 orang yang diwawancarai dan terpilih 20 orang serta Desa Paria terdapat 40 orang yang diwawancarai dan terpilih 20 orang. Dari beberapa orang yang terpilih untuk diwawancarai terdapat beberapa orang yang telah meninggal dunia, maka dilakukan penggantian orang.

Penulis: Muhammad Sahid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *